Showing posts with label BERITA PENDIDIKAN. Show all posts
Showing posts with label BERITA PENDIDIKAN. Show all posts

10 Langkah Membuat Laporan Penelitian yang Baik

Untuk menuliskan laporan penelitian yang baik, Anda harus menentukan topik yang spesifik, mengetahui apa yang ingin Anda sampaikan, dan mengungkapkannya secara efektif. Nah, 10 langkah ini mungkin bisa membantu Anda dalam membuat penelitian yang baik.

Langkah 1: Pilih topik
Ketika menentukan topik, pilihlah yang Anda memang tertarik untuk membahasnya dan bisa mengumpulkan informasi yang cukup. Jika topik terlalu luas, Anda akan mengalami kesulitan dalam mengerjakannya.

Langkah 2: Menempatkan informasi
Gunakanlah informasi dari sejumlah referensi yang beragam dan berasal dari berbagai sumber. Sumbernya bisa dari ensiklopedia, almanak, jurnal-jurnal, buku, majalah, dan surat kabar. Bentuk informasinya bisa saja dalam bentuk berkas, atau pun data digital.

Langkah 3: Siapkan kartu bibliografi
Menyiapkan kartu bibliografi untuk mendokumentasikan sumber informasi yang Anda gunakan ketika menulis laporan penelitian.

Langkah 4: Siapkan lembar catatan
Gunakan lembar-lembar catatan untuk menuliskan segala hal dari sumber yang Anda tuliskan dalam penelitian. Berilah nomor pada kartu catatan untuk menyimpan setiap detil dari informasi tersebut.

Langkah 5: Siapkan outline
Tuliskan outline dengan mengatur beragam catatan yang Anda punya dalam sejumlah bagian, seperti topik, sub topik, detil, dan sub detil dari informasi tersebut.

Langkah 6: Buat draf
Gunakan segala catatan yang Anda punya dan telah dituliskan dalam bentuk outline untuk menyusun draf penelitian Anda. Dalam menuliskan draf, jangan lupa untuk menggunakan penomoran catatan kaki untuk mengetahui dari mana sumber yang Anda dapatkan.

Langkah 7: Periksa kembali draf
Buatlah perubahan yang Anda butuhkan pada draf yang Anda buat, untuk memastikan bahwa ide telah diekspresikan secara jelas dan penulisan Anda telah akurat.

Langkah 8: Siapkan bibliografi yang digunakan
Pada akhir penulisan, berilah daftar dari seluruh sumber yang Anda gunakan dalam penelitian. Kartu-kartu bibliografi yang sudah Anda siapkan sebelumnya, akan berguna dalam tahapan ini. Buatlah daftar bibliografi berdasarkan alfabet.

Langkah 9: Siapkan halaman judul dan tabel daftar isi
Halaman judul adalah halaman pertama dari laporan penelitian. Halaman ini memuat judul laporan, nama Anda, dan tanggal dibuatnya laporan. Daftar isi berada di halaman kedua. Bagian ini berisi topik utama, sub topik yang dinilai penting, dan halaman yang memperkenalkan penelitian Anda.

Langkah 10: Cek terakhir
Sebelum "membungkus" laporan penelitian, yakinkan bahwa Anda menjawab "Ya" pada setiap pertanyaan berikut:
* Apakah sudah terdapat halaman judul
* Apakah sudah ada daftar isi?
*Apakah seluruh penomoran halaman sudah benar?
* Apakah sudah menyediakan catatan kaki untuk setiap kutipan dan sumber utama informasi yang digunakan?
* Apakah sudah memasukkan bibliografi?
* Apakah sudah menyiapkan berkas cadangan untuk setiap dokumen yang digunakan?

Wajib Belajar 12 Tahun, Nuh: 2013, SMA/SMK Gratis Biaya SPP

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) memastikan pada 2013 para siswa sekolah di pendidikan menengah tidak akan lagi dipungut biaya SPP. Pemerintah telah menyiapkan program bantuan operasional sekolah (BOS) untuk SMA/SMK.

Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh mengatakan, hal itu dilakukan karena program wajib belajar sembilan tahun (wajar 9 tahun) sudah berjalan lancar dan diprediksi akan selesai pada 2012. Pemerintah akan lebih fokus untuk mewujudkan wajib belajar 12 tahun.

“Sekarang ini kan, insya Allah urusan-urusan dasar yang berkaitan dengan pendidikan dasar SD-SMP bisa selesai. Pertama, yang terkait dengan peserta didik. Kemarin itu, biaya operasional kan masih belum cukup. BOS baru meng-cover 70-80 persen. Nah, 2012, BOS untuk SD dan SMP sudah dinaikkan. Oleh karena itu, pada 2012 kami mulai merintis BOS untuk SMA/SMK, dan 2013 dipastikan BOS tersebut sudah berjalan sepenuhnya,” kata Nuh, Senin (26/9/2011) sore, di Gedung Kemdiknas, Jakarta.

Dalam rencana wajar 12 tahun itu, Nuh melanjutkan, ada beberapa kebutuhan yang harus dipersiapkan. Pertama, terkait dengan peserta didik. Menurut dia, masalah peserta didik itu adalah masalah yang paling berat karena terkait langsung dengan masalah pembiayaan. Oleh karena itu, pemerintah akan menyiapkan anggaran rintisan wajar 12 tahun meskipun belum disetujui dan harus dikonsultasikan dengan DPR terlebih dahulu.

“Tahun 2012 masih rintisaan dulu karena kami masih konsentrasi dengan masalah pendidikan dasar dulu. Begitu nanti program pendidikan dasar selesai pada tahun 2012, harapannya pada tahun 2013 rintisan wajar 12 tahun sudah bisa selesai. Kami harapkan begitu. Jadi, intinya yang menonjol adalah masalah pembiayaan,” katanya.

Kedua, jika angka partisipasi kasar (APK) anak-anak lulusan SMP saat ini hanya 70 persen dan 30 persen tidak melanjutkan ke SMA, untuk menaikkan minimal 10 persen atau sekitar 900.000 perserta didik baru, berarti harus ada penambahan ruang kelas.

“Sehingga pada tahun 2013 yang harus dilakukan adalah penambahan kapasitas SMA ataupun SMK. Sekaligus juga ini nanti tidak hanya menambah kapasitas, tetapi juga memperbaiki atau proporsi SMA dan SMK,” ujar Nuh.

Ke depannya, ia berharap setiap kecamatan harus ada SMA dan SMK negeri baru. Nuh menyebutkan, saat ini di Indonesia ada sekitar 7.200 kecamatan.

“Namun, kan bukan berarti saat ini di setiap kecamatan belum ada SMA/SMK. Sudah ada, tapi kan di daerah-daerah tertentu belum ada. Intinya, nanti di tingkat kecamatan harus ada minimal SMA/SMK. Sekaligus juga, ruang yang kami bangun ada standarnya,” katanya.

jam mengajar tatap muka guru dari 24 jam menjadi 27,5 jam per minggu meresahkan para guru

JAKARTA, KOMPAS.com — Usulan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menambah jam mengajar tatap muka guru dari 24 jam menjadi 27,5 jam per minggu meresahkan para guru. Ini disebabkan guru sulit memenuhi kewajiban tersebut.

Hanya sekitar 30 persen guru yang bisa memenuhi kewajiban itu, yakni guru mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika yang jadwal pelajarannya sekitar 24 jam per minggu. Sementara itu, guru mata pelajaran Kesenian, Olahraga, atau Agama tidak mungkin memenuhi kewajiban tatap muka 27,5 jam per minggu.

”Bukannya guru tidak mau, tetapi memang tidak bisa dengan sistem pelajaran yang sekarang. Jadi, kesalahannya bukan pada guru,” kata Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo, Minggu (25/9/2011).

Ia menyesalkan munculnya usulan itu karena hanya akan meresahkan para guru. Ia memperkirakan, dari sekitar 2,7 juta guru di Indonesia, hanya sekitar 30 persen yang bisa memenuhi kewajiban itu.

Dari sisi aturan pun sebenarnya usulan penambahan jam mengajar guru itu melanggar Undang-Undang Nomor 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 tentang Guru dan Dosen. Ini disebabkan di dalam ketentuan itu disebutkan bahwa jam wajib mengajar guru adalah 24 jam per minggu.

Dikaji ulang

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kementerian Pendidikan Nasional Syawal Gultom juga meminta agar ketentuan jam mengajar guru itu dikaji ulang. Ketentuan 24 jam per minggu saja sudah sangat sulit karena ketentuannya guru harus tatap muka di ruang kelas.

Selain jam mengajar selama 24 jam per minggu, guru juga dituntut melakukan penelitian tindakan di ruang kelas serta merancang dan mengevaluasi proses pembelajaran. Syawal menilai, seharusnya proses sebelum dan setelah mengajar di ruang kelas itu juga dimasukkan dalam ketentuan 24 jam mengajar itu.

”Mulai dari persiapan materi hingga evaluasi hasil belajar seharusnya bisa. Namun, yang ada di dalam undang-undang itu betul-betul harus 100 persen mengajar di depan kelas,” ujarnya.

Menurut Sulistiyo, guru seharusnya tidak dibebani persoalan administrasi dan harus memperoleh perlakuan khusus untuk mengembangkan profesinya. Guru juga tidak bisa diperlakukan sama dengan dosen di perguruan tinggi. Apalagi, mengingat sebagian besar guru belum bergelar S-1. Data Kemdiknas menunjukkan, terdapat 1,5 juta guru (55,19 persen) yang belum memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-4, dan sebagian besar di antaranya adalah guru sekolah dasar. (LUK)

Tunjangan Guru Perbatasan Dikurangi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Sekitar 2.200 guru yang bertugas di daerah khusus, seperti wilayah perbatasan, wilayah pedalaman, dan pulau terisolasi di Kalimantan Barat, tidak mendapat tunjangan khusus pada 2011. Itu terjadi karena kuota yang diberikan pemerintah pusat turun dibandingkan pada 2010.

Kepala Seksi Pendidikan Tinggi dan Tenaga Pendidik Dinas Pendidikan Kalimantan Barat Maliki mengatakan, pada 2010 Kalimantan Barat mendapatkan kuota 4.489 guru, sedangkan pada tahun 2011 hanya 2.200 guru. ”Jadi ada sekitar 2.289 guru yang tidak lagi menerima tunjangan,” kata Maliki, Senin (1/8).

Kuota itu, kata Maliki, yang menentukan Kementerian Pendidikan Nasional, dan mereka tinggal mendistribusikannya ke daerah.

Tahun 2010, besarnya tunjangan untuk guru-guru di daerah khusus adalah Rp 1,35 juta per orang per bulan. ”Tahun ini, besarnya tunjangan naik signifikan menjadi Rp 2,2 juta per orang per bulan. Mungkin, itu yang menyebabkan kuota penerima tunjangan khusus itu turun,” kata Maliki.

Akibat berkurangnya kuota itu, sedikitnya 200 guru yang mengajar di wilayah perbatasan Sintang dan Negara Bagian Serawak, Malaysia, tidak mendapatkan tunjangan daerah khusus.

Sekretaris Umum Dewan Pendidikan Kalimantan Barat Nur Iskandar mengatakan, para guru di perbatasan itu sangat membutuhkan uang tunjangan khusus itu. ”Karena infrastruktur jalan sangat buruk dan harga kebutuhan hidup yang tinggi, para guru di perbatasan sangat sulit bertahan. Karena itu, banyak guru yang bertugas di daerah perbatasan minta dipindah karena tidak tahan dengan gaji yang sangat minim,” ujarnya.

Selain karena kuota yang diberikan pemerintah pusat mengalami penurunan, guru-guru di perbatasan Sintang tidak bisa mendapatkan tunjangan khusus karena tidak sanggup memenuhi kewajiban jam mengajar minimal 24 jam per minggu. ”Ruang kelas dan jumlah murid di perbatasan sangat sedikit sehingga para guru tidak bisa memenuhi ketentuan batas minimal mengajar,” kata Iskandar.

Menurut Maliki, kebijakan menaikkan uang tunjangan daerah khusus menjadi Rp 2,2 juta per bulan sebenarnya kurang tepat. Melihat kondisi daerah, lebih baik tunjangan tetap sebesar Rp 1,35 juta per bulan, tetapi jumlah guru yang menerima tunjangan diperbanyak. (AHA)

"Website" UI, Laman Terbaik di Indonesia

DEPOK, KOMPAS.com — Prestasi kembali ditorehkan Universitas Indonesia. Kali ini UI menduduki peringkat pertama di Indonesia dan kedua belas di Asia Tenggara sebagai perguruan tinggi dengan laman terbaik. Hal ini sesuai dengan penilaian Webometrics Ranking of World Universities 31 Juli 2011.

Vishnu Juwono, Kepala Kantor Komunikasi UI, Senin (1/8/2011), melalui surat elektroniknya menyebutkan, situs web UI di www.ui.ac.id berhasil memenuhi penilaian Webometrics Ranking of World Universities yang terdiri dari empat indikator. Empat indikator itu antara lain size (bobot 20 persen), jumlah laman yang terhubung oleh 4 search engines, visibility (bobot 50 persen) yang mengukur jumlah total tautan eksternal yang diterima, rich files (bobot 15 persen), dan scholar (bobot 15 persen) yang mengukur jumlah karya ilmiah dan rujukan di Google Scholar.

Selain UI, beberapa perguruan tinggi Indonesia yang juga masuk ke dalam Top South East Asia versi Webometrics adalah Institut Teknologi Bandung (peringkat ke-16), Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (peringkat ke-18), Universitas Gunadarma (peringkat ke-19), dan Institut Pertanian Bogor (peringkat ke-31).

Webometrics merupakan sistem perankingan universitas sedunia berbasis situs web. Pemeringkatan dilakukan oleh Cybermetric Lab Spanyol dengan menilai lebih dari 20.000 situs web perguruan tinggi di dunia. Sistem pemeringkatan Webometrics bertujuan untuk mempromosikan publikasi laman, mendukung inisiatif open access, serta mendukung akses elektronik untuk publikasi ilmiah dan materi akademik lainnya.

Keberhasilan UI dalam meningkatkan kualitas situs web diharapkan dapat mendukung perkembangan pendidikan tinggi di Indonesia yang berbasis teknologi informasi.

Pada tahun 2011, selain sebagai peringkat pertama laman terbaik, UI juga satu-satunya perguruan tinggi dari Indonesia yang masuk dalam 10 perguruan tinggi terbaik di Asia Tenggara dengan menempati peringkat keenam versi QS Asian Top Universities Mei 2011.

Tak Mampu , Bayar Andika Tenteng Kursi Sendiri ke Sekolah

GRESIK, KOMPAS.com - Sebuah kisah menggugah kembali datang dari dunia pendidikan. Andika Imam Taufik (9), siswa kelas III SD Negeri Kotakusuma, Sangkapura, Bawean, membeli kursi plastik sendiri karena tak mampu membayar "biaya kursi" yang ditetapkan pihak sekolah. Kursi itu ditentengnya setiap hari ke sekolah.

Andika yang tercatat sebagai siswa kelas unggulan ICP (International Class Program) di sekolahnya terpaksa mendapat perlakuan berbeda di sekolah. Ia harus mengikuti pelajaran di bangku seadanya ketika teman lainnya duduk di kursi baru.

Untuk memasuki tahun pelajaran baru, Andika sebagai siswa ICP, diharuskan membayar biaya sebesar Rp 324.000 sesuai ketentuaan pihak sekolah. Biaya sekolah itu tidak termasuk biaya beli kursi yang nilainya Rp 55.000. Sebagai anak dari keluarga kurang mampu, Andika hingga kini belum bisa membayar biaya sekolah termasuk ‘biaya kursi’ sekolah. Oleh karena itu, ia harus menjalani pendidikan di bangku seadanya. Ibunda Andika, Musnada (35), pun akhirnya  nekad membeli kursi plastik sendiri ke pasar, meskipun harus dengan cara kredit.

“Saya sempat diberitahu penjual di pasar kalau sudah ada orang yang membelikan kursi untuk teman-teman sekelas Andika. Karena saya bersikeras, penjual membolehkan saya membeli kursi dengan cara cicilan dan harga potongan,” ujar Musnada, Senin (25/7/2011).

Musnada menjelaskan, ia mendapatkan informasi dari tetangga yang putranya juga sekelas dengan Andika bahwa ada rapat wali murid yang menyebutkan penarikan uang kursi sebesar Rp 55.000.
Musnada tidak bias menghadiri rapat wali murid kala itu karena ia harus bekerja. Saat itu, wanita yang bekerja sebagai penjual jamu pikulan keliling itu tak mengikuti rapat tersebut.

“Saya tidak ikut rapat dan saya juga tidak membayar karena belum ada uang. Biasanya bayarnya di belakang saat semesteran atau saat dapat uang waktu Lebaran,” terang Musnada, yang kini menjadi orangtua tunggal setelah suaminya meninggal dunia dua tahun lalu.

Perempuan asal Pemalang, Jawa Tengah ini memiliki dua anak, Andika, dan si sulung Ana Lutfiyah yang masuk kelas VII MTs Umar Mas'ud, Sangkapura. Musnada mengaku sangat kesulitan menanggung biaya pendidikan anaknya, karena ia menjadi orangtua tunggal dan pemasukan yang didapat hanya dari berdagang kecil-kecilan. Dari penghasilan berjualan jamu,  dalam sehari rata-rata ia mengantongi Rp 20.000 hingga Rp 35.000.

Penghasilan tersebut diputarnya kembali untuk membeli bahan pembuatan jamu, membeli beras, dan uang saku kedua anaknya. Untuk biaya pendidikan anak sulungnya, ia bersyukur karena ditanggung oleh Kepala MTs, Fatimah.

"Terus terang, ini karena hanya keinginan yang besar untuk menyekolahkan anak. Sebenarnya kondisi kami kurang mampu membiayainya," ujar Musnada.

Sementara itu, Kepala Sekolah SDN Kotakusuma, Hadi Suwoyo, seperti dikutip dari Media Bawean menyatakan, dirinya baru menjabat posisi saat ini. Sebagai kepala sekolah SDN Kotakusuma yang baru saja dilantik, sampai saat ini belum memutuskan program. Sehingga, menurutnya, apa yang berjalan merupakan kebijakan lama. Hadi menyebut, adanya siswa tidak mampu yang diharuskan mengeluarkan biaya pendidikan, akan dievaluasi kembali.

"Sebagai kepala sekolah yang baru di SDN Kotakusuma, tentunya akan mengevaluasi kebijakan lama, bila program yang selama ini baik, dilanjutkan. Tapi bila ada kebijakan dianggap kurang layak, kami evaluasi kembali," paparnya. (Dyan Rekohadi)

Anak Indonesia Butuh Teladan Kejujuran

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan, anak Indonesia saat ini membutuhkan teladan kejujuran. Ia mengatakan, fenomena contek massal yang sempat menjadi perhatian publik beberapa bulan lalu, konflik antarelite politik meniscayakan kebohongan dan ketidakjujuran salah satu pihak yang berseteru.

"Anak Indonesia butuh teladan kejujuran. Perilaku elite politik yang saring tuding dan fitnah mempertontonkan perilaku kebohongan yang bertentangan dengan semangat perlindungan anak," kata Asrorun, di Jakarta, Jumat (22/7/2011).

Kebohongan elite yang dipertontonkan di depan publik, menurut Asrorun, mengganggu mental anak dan menyebabkan krisis keteladanan. Terkait peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 23 Juli, ia mengungkapkan, sudah saatnya seluruh elemen mengarusutamakan hak anak dan menjadikan pemenuhan anak sebagai faktor utama dalam pengambilan kebijakan publik.

"Perlindungan anak Indonesia merupakan tanggung jawab bersama orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara. Perlu ada kesadaran kolektif untuk melihat pentingnya pemenuhan hak anak," katanya.

Asrorun menjelaskan, perlindungan anak memiliki dua substansi utama yaitu, pertama, pemenuhan hak-hak dasar yang meliputi hak agama, kesehatan, pendidikan dan sosial. Kedua, perlindungan anak dari kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi. Selama ini, pemegang kebijakan dinilainya belum seluruhnya memiliki perspektif perlindungan anak dalam menjalankan amanah pembangunan.

Ia mencontohkan, masalah infrastruktur, misalnya, jarang sekali pembangunan jalan, gedung dan juga fasilitas sosial serta fasilitas umum maupun layanan publik yang memperhatikan kebutuhan anak. "Perilaku politisi yang mempertontonkan pertikaian dan kebohongan juga sangat tidak perspektif anak," tandas Asrorun.

Evaluasi RSBI Selesai Dua Bulan Lagi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Nasional (Kabalitbang Kemdiknas) Mansyur Ramli mengatakan, hasil evaluasi rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) akan selesai paling lambat dua bulan mendatang. Ia berusaha mematangkan hasil evaluasi tersebut agar dapat diterima oleh seluruh masyarakat.

Mudah-mudahan evaluasi ini akan selesai sekitar satu atau dua bulan ke depan. Agar tidak menjadi runyam, kita ingin evaluasi RSBI ini bisa matang sebelum dikeluarkan.
-- Mansyur Ramli

"Mudah-mudahan evaluasi ini akan selesai sekitar satu atau dua bulan ke depan. Agar tidak menjadi runyam, kita ingin evaluasi RSBI ini bisa matang sebelum dikeluarkan. Pelan-pelan tapi kita pastikan kebijakan ini bisa diterima oleh masyarakat," kata Ramli kepada Kompas.com, Rabu (11/5/2011) sore, di Jakarta.
Evaluasi RSBI yang menyangkut tentang banyak hal, kata Mansyur, saat ini telah memasuki tahap akhir. Evaluasi terhadap RSBI perlu dilakukan, mengingat ada beberapa hal yang perlu disempurnakan.

"Evaluasi terhadap RSBI menyangkut banyak hal sehingga saat ini baru memasuki tahap-tahap akhir evaluasi. Baru minggu lalu Balitbang mempresentasikan di hadapan Mendiknas dan Wamendiknas. Kami perlu evaluasi, karena paling tidak ada empat hal perlu disempurnakan," ujar Ramli.

Empat hal tersebut adalah rekrutmen atau seleksi penerimaan siswa, akademik, penetapan biaya, serta tata kelola dalam RSBI. Mengenai rekrutmen, lanjut Mansyur, penerimaan siswa RSBI harus berdasarkan pendekatan akademik, bukan berdasarkan pada siswa yang mampu membayar.
Mansyur mengatakan, sesuai PP No 66 sekolah berstatus RSBI harus menyediakan 20 persen kursi bagi siswa tidak mampu. Mengenai masalah akademik, Kemdiknas mengharapkan proses akademik dan pembelajaran dalam RSBI harus lebih baik daripada sekolah reguler, baik dari sisi guru, sarana dan prasarana, serta proses pembelajarannya.

Sementara itu, lanjut Mansyur, menyangkut masalah biaya, pemungutan biaya RSBI harus disesuaikan dengan peningkatan mutu di tiap-tiap sekolah. Sekolah boleh memungut biaya, tetapi terbatas dan harus sesuai dengan mutu yang ditawarkan.

"Kita ingin RSBI jangan seenaknya memungut biaya. Standarnya sekarang sedang kita coba, karena ada standar biaya dari badan standar nasional pendidikan (BSNP), lalu kita akan menyederhanakannya. Prinsipnya, standar biaya pendidikan harus disesuaikan dengan peningkatan mutu dan ada batas maksimalnya," kata Mansyur.

Evaluasi terakhir adalah tata kelola. Mansyur mengatakan, sekolah RSBI harus mempunyai sistem manajerial yang baik, efisien dan efektif.

Bagus! SMA Larang Wali Kota Pantau UN

MAKASSAR, KOMPAS.com — Ini contoh bagus dari Makassar, Sulawesi Selatan. Jika biasanya para pejabat leluasa memantau pelaksanaan ujian nasional, kali ini tidak bagi Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.

Ilham tak leluasa bertemu langsung siswa yang ujian. Sekolah yang tegas menerapkan larangan bagi siapa pun yang tak berkepentingan untuk memantau UN adalah SMA Negeri 5 Makassar.

Saat Ilham akan masuk ke salah satu ruang ujian, M Hasri, seorang petugas dari Kementerian Pendidikan Nasional Jakarta, menghadang.

"Maaf, Pak! Sesuai perintah, kami tidak bisa membolehkan pihak mana pun, baik dari gubernur maupun pejabat lainnya, untuk masuk ke ruang kelas," kata Hasri.

Larangan dan sikap petugas itu membuat kening Ilham berkerut dan menyurutkan langkah masuk ke dalam kelas. Ilham pun memathui dan hanya melihat-lihat dari luar kelas.

Larangan yang sama juga berlaku pada rombongan Komisi E DPRD Sulsel. Karena petugas tak mau kompromi, anggota DPRD Sulsel memilih pulang kembali ke Gedung DPRD.

Menurut Harsi, kunjungan para pejabat bisa merusak konsentrasi siswa. Bahkan, beberapa pejabat kerap kali mengajak siswa berbicara sehingga menyita waktu dan membuyarkan konsentrasi.

"Mereka butuh konsentrasi menyelesaikan soal-soal. Kalau mau mengunjungi, cukup pantau dari luar," katanya. Berbeda dengan kondisi tahun lalu, Ilham dan anggota DPRD yang meninjau bebas bebas masuk ke dalam kelas dan berdialog dengan siswa yang ujian.

UJIAN NASIONAL : Masihkah Kita Menyodorkan Kecurangan?

SURABAYA, KOMPAS.com - Seluruh guru diharapkan tidak melakukan tindak kecurangan pada ujian nasional (UN) yang akan digelar dua hari lagi, yaitu Senin (16/4/2011), mulai membuat kunci jawaban, membocorkan soal, mendongkrak nilai rapor, dan lain-lainnya. Guru itu teladan kejujuran.
"Kami harapkan semuanya bisa menyebarluaskan kejujuran dan menolak segala macam bentuk kecurangan.
-- Mohammad Ihsan
"Sangat prihatin jika ada guru yang berlaku curang. Jangan ajari anak didik dengan kecurangan. Apa jadinya jika guru yang dihormatinya mengajarkan kecurangan," kata Sekretaris Jenderal IGI Mohammad Ihsan, di Surabaya, Sabtu (16/4/2011).

Ihsan meminta seluruh anggota IGI di seluruh Indonesia tidak melakukan kecurangan. Sekjen IGI ini juga meminta DPW dan DPD IGI di seluruh Indonesia menyebarluaskan instruksi ini ke anggotanya.
"Kami harapkan semuanya bisa menyebarluaskan kejujuran dan menolak segala macam bentuk kecurangan. Kami juga telah membentuk posko pengaduan melalui jujurUN@igi.or.id," ujarnya.

Ia menambahkan, semua pengaduan diharapkan disertai kejelasan identitas dan nomor telepon yang bisa dihubungi. Pihak IGI akan menyerahkan semua laporan pengaduan itu kepada Menteri Pendidikan.
Ihsan mengatakan, hal itu dilakukan karena prihatin setiap UN tiba selalu saja masyarakat disodori segala macam berita kecurangan, mulai kebocoran soal, beredarnya kunci jawaban, intrik kepala sekolah dan guru, dan banyak lagi.

"Tujuan UN sendiri sepertinya tidak tercapai," katanya.

Ihsan berharap, pemerintah bisa lebih adil memberikan evaluasi kepada siswa. Siswa dan guru, kata dia, jangan lagi dikorbankan hanya untuk memuaskan kepentingan pragmatis.

"Guru dan siswa sudah bersusah payah melakukan proses belajar-mengajar, membuat berbagai macam bentuk evaluasi, namun pada akhirnya kelulusan masih saja didominasi kekuasaan. Pemerintah sebaiknya hanya mengatur regulasi dan tak lagi ikut mengevaluasi belajar siswa seperti UN ini," pungkasnya.

Sekolah Jangan Coba-coba Dongkrak Nilai!

JAKARTA, KOMPAS.com — Kelulusan siswa SMA/SMK sederajat mulai tahun ini merupakan gabungan dari nilai ujian nasional dan ujian sekolah dengan perbandingan bobot 60:40. Jika ada tindakan curang dengan mendongkrak nilai ujian sekolah, maka sekolah yang melakukan hal tersebut akan dikenai sanksi.
Jika ada soal yang bocor, hal itu mudah ditelusuri karena ada kode khusus.
-- Mohammad Nuh
"Nilai ujian sekolah bisa dihapus (nol) dan sekolah yang bersangkutan masuk daftar hitam," kata Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh seusai melakukan inspeksi mendadak ke Percetakan Balai Pustaka, Sabtu (9/4/2011) di Pulo Gadung, Jakarta.
Selain melihat hasil ujian nasional (UN), kelulusan siswa mulai tahun ini juga diberikan dengan memerhatikan nilai ujian sekolah serta nilai rata-rata rapor semester III, IV, dan V.
Titik rawan
Nuh mengatakan, percetakan merupakan salah satu titik rawan kebocoran soal UN. Untuk mengantisipasi kemungkinan hal itu, pada setiap soal telah dibubuhkan kode khusus yang hanya diketahui orang-orang tertentu dari Kementerian Pendidikan Nasional, pengawas, dan percetakan.
"Jika ada soal yang bocor, maka hal itu mudah ditelusuri karena ada kode khusus. Bisa diketahui pula soal yang 'bocor' itu soal asli atau bukan. Yang penting masyarakat jangan terjebak spekulasi bahwa ada soal bocor," kata Nuh.
Selain antisipasi kebocoran soal, juga dilakukan antisipasi terhadap kecurangan melalui lima tipe soal dengan tingkat kesulitan sama. Dari 20 siswa dalam satu ruang kelas, hanya akan ada empat siswa yang mengerjakan soal yang sama.
"Ini untuk meningkatkan kredibilitas UN semata. Teknis pengaturan soal random," kata Nuh. (LUK)

Bobot Nilai Ujian Sekolah dan UN Sama

JAKARTA, KOMPAS.com — Dalam menghitung nilai kelulusan siswa, porsi nilai ujian sekolah ataupun ujian nasional tetap tinggi. Porsi nilai UN untuk menentukan nilai akhir siswa sebesar 60 persen. Demikian juga nilai ujian sekolah untuk menentukan nilai sekolah/madrasah dipatok 60 persen.

Sesuai ketentuan dalam prosedur operasi standar (POS) UN tahun ajaran 2010/2011 yang dikeluarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), sekolah diberi hak penuh untuk memberi nilai sekolah/madrasah yang nantinya digabung dengan nilai UN untuk menentukan nilai akhir siswa.

Rata-rata nilai akhir siswa yang merupakan 60 persen nilai UN ditambah 40 persen nilai sekolah harus memenuhi nilai minimum 5,5. Nilai setiap mata pelajaran UN paling rendah 4,0.

Penentuan nilai sekolah untuk siswa kelas III SMP dihitung dari 60 persen nilai ujian sekolah ditambah 40 persen nilai rata-rata rapor semester I-V. Adapun untuk siswa kelas III SMA sederajat, nilai rata-rata rapor yang dipakai adalah semester III-V.

Ketua BSNP Djemari Mardapi di Jakarta, Selasa (18/1/2011), mengatakan, kelulusan siswa ditentukan lewat rapat dewan guru.

"Namun, dewan guru harus tetap memerhatikan kriteria kelulusan yang sudah ditetapkan dalam POS UN tahun ajaran 2010/2011," ujar Djemari.

Sesuai ketentuan dalam prosedur operasi standar (POS) UN tahun ajaran 2010/2011 yang dikeluarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), sekolah diberi hak penuh untuk memberi nilai sekolah/madrasah yang nantinya digabung dengan nilai UN untuk menentukan nilai akhir siswa.

Rata-rata nilai akhir siswa yang merupakan 60 persen nilai UN ditambah 40 persen nilai sekolah harus memenuhi nilai minimum 5,5. Nilai setiap mata pelajaran UN paling rendah 4,0.

Penentuan nilai sekolah untuk siswa kelas 3 SMP dihitung dari 60 persen nilai ujian sekolah ditambah 40 persen nilai rata-rata rapor semester 1-5. Adapun untuk siswa kelas 3 SMA sederajat, nilai rata-rata rapor yang dipakai mulai semester 3-5.

Ketua BSNP Djemari Mardapi di Jakarta, Selasa (18/1/2011), mengatakan kelulusan siswa ditentukan lewat rapat dewan guru.

"Namun, dewan guru harus tetap memperhatikan kriteria kelulusan yang sudah ditetapkan dalam POS UN tahun ajaran 2010/2011," ujar Djemari.

UJIAN NASIONAL 2011 : Pemerintah Siap Awasi Pencetak Naskah UN

JAKARTA, KOMPAS.com — Terkait pencetakan naskah Ujian Nasional 2011, pemerintah pusat menyatakan akan ikut mengawasi. Dalam pelelangan di provinsi, ada petugas dari Kementerian Pendidikan Nasional yang akan ikut sebagai anggota panitia pengadaan di provinsi.

Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Djemari Mardapi di Jakarta, Selasa (18/1/2011), mengatakan, BSNP memberikan ketentuan yang lebih rinci bagi perusahaan yang bisa mengikuti lelang tersebut.

"Kami ingin dalam percetakan pun tidak ada masalah sampai nanti distribusinya ke sekolah-sekolah ketika ujian berlangsung," kata Djemari.

Tahun lalu, lanjut Djemari, terjadi sejumlah masalah terkait naskah UN. Sebagai contoh di Bali, ada beberapa sekolah dengan naskah UN tertukar, jumlah soal kurang, hingga naskah soal rusak.

Untuk perusahaan pemenang tender percetakan yang tidak memenuhi POS percetakan bahan ujian nasional yang ditetapkan BSNP, perusahaan akan diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, perusahaan tersebut juga tidak boleh ikut dalam pengadaan barang/jasa naskah UN selama lima tahun.

Ujian Masuk PTN 31 Mei dan 1 Juni

JAKARTA, KOMPAS.com - Ujian tertulis Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri 2011 akan dilaksanakan serentak pada 31 Mei dan 1 Juni 2011. Selain seleksi masuk melalui ujian tertulis, ada pula jalur undangan yang dulu bernama penelusuran minat dan kemampuan.

Sebanyak 60 perguruan tinggi negeri akan menerima mahasiswa baru melalui jalur undangan.
”Penerimaan mahasiswa baru melalui jalur ini berdasarkan prestasi akademik dengan melihat nilai rapor dan prestasi-prestasi lain, termasuk nilai ujian nasional,” kata Ketua Umum Panitia SNMPTN Herry Suhardiyanto kepada wartawan, Rabu (12/1), di Kementerian Pendidikan Nasional, Jakarta.

Hadir dalam konferensi pers tersebut Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiknas Djoko Santoso, dan Ketua Majelis Rektor PTN Musliar Kasim.
Karena ujian nasional (UN) menjadi pertimbangan, siswa yang tidak lulus UN akan kehilangan kesempatannya meski sudah mendapat undangan.

Untuk mengisi kursi kosong tersebut, perguruan tinggi negeri (PTN) diberi kesempatan mengisinya dari hasil seleksi mandiri yang ditetapkan berjumlah 40 persen dari total daya tampung mahasiswa baru.
”Makanya, seleksi mandiri itu didorong setelah SNMPTN,” kata Herry.

Direktur Jenderal Dikti Djoko Santoso mengatakan, pada tahun ini diperkirakan akan ada 800.00 pendaftar yang memperebutkan sekitar 200.000 di 60 PTN peserta SNMPTN.

Calon mahasiswa yang mendaftar diperbolehkan memilih dua PTN dan tiga program studi di setiap PTN. Dari 200.000 total daya tampung PTN tahun ini, sekitar 120.000 di antaranya akan diterima melalui jalur tertulis dan keterampilan dan jalur undangan. Sisanya, PTN diperbolehkan melakukan seleksi melalui jalur mandiri.

Teguran

Terkait dengan sejumlah PTN yang hendak melaksanakan seleksi mandiri sebelum SNMPTN, Herry mengatakan, tidak bisa menjatuhkan sanksi apa pun selain teguran dari Kementerian Pendidikan Nasional. ”Kami pada posisi mengimbau dan mengajak para rektor agar bersedia memenuhi jadwal SNMPTN,” ujarnya.

Sementara biaya pendaftaran untuk jalur undangan sebesar Rp 175.000 per pelamar dan biaya pendaftaran jalur ujian tertulis/keterampilan sebesar Rp 150.000 (kelompok IPA atau IPS) dan Rp 175.000 (kelompok IPC) serta Rp 150.000 untuk ujian keterampilan per peserta untuk setiap ujian.

”Calon mahasiswa atau orangtua bisa mengakses situs SNMPTN untuk mendaftar di mana saja melalui jaringan internet. Pembayarannya juga bisa secara online di seluruh jaringan Bank Mandiri, seperti ATM, internet banking, dan SMS banking,” kata Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Riswinandi.

Untuk informasi lebih lanjut, bisa diperoleh di situs www.snmptn.ac.id atau melalui akun twitter: @snmptn2011 atau Panitia Pelaksana SNMPTN 2011 di Gedung Rektorat IPB lantai 2 Kampus IPB Dermaga, Bogor, Jawa Barat. Bisa juga melalui call center 08041-450-450 dan e-mail: panitia@snmptn.ac.id. (LUK)

Pendirian BEM Ditolak, UIB "Memanas"

BATAM, KOMPAS.com - Suasana kampus Universitas Internasional Batam (UIB), Selasa (4/1/2011) malam memanas. Ini gara-gara Aliansi Mahasiswa Peduli terhadap UIB bersitegang dengan pihak kampus.

Aliansi menuntut pihak kampus memberi ruang bagi mahasiswa untuk membentuk Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM. Namun tuntutan ini dengan tegas ditolak pihak kampus. Pembicaraan antara pihak kampus dan aliansi pun berjalan alot dan emosional.

"Di UIB pernah ada BEM. Kenyataannya BEM justru menambah birokrasi urusan mahasiswa. Jadi kami menolak pendirian BEM di UIB," kata Wakil Rektor II UIB, Teddy Jurnali.

Hingga berita ini diturunkan, ratusan mahasiswa masih berkumpul di dalam kampus. Sejumlah pejabat kampus UIB juga masih berada di kampus. Para mahasiswa berteriak-teriak menuntut pendirian BEM. Tidak ada aksi perusakan dalam peristiwa ini. Aksi mahasiswa hanya diawasi oleh satpam kampus.

UIB memiliki 7 program studi. Jumlah mahasiswanya sekitar 2.200 orang, dimana 80 persen diantaranya pekerja. Jumlah unit kegiatan mahasiswa atau UKM sebanyak 20 unit.

Wakil Ketua Aliansi, Erwin Sukno menyatakan selama ini UKM yang ada hanya berjalan sendiri-sendiri tanpa ada koordinasi karena tidak ada BEM. "Akibatnya akes kontrol mahasiswa terhadap pihak kampus tidak berjalan," kata Erwin.

Dana Pendidikan Disimpan di Bank BUMN

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Kementerian Keuangan Soritaon Siregar mengatakan, dana pengembangan pendidikan akan disimpan di deposito salah satu bank BUMN dengan bunga dibayar di muka. Pendapatan bunga deposito inilah yang akan digunakan sebagai dana beasiswa, sedangkan dana Rp 1 triliun tetap disimpan sebagai dana abadi.
Pada 2011 kami akan memperoleh tambahan dana abadi Rp 1 triliun lagi yang akan dialokasikan untuk dana pengembangan dan dana cadangan pendidikan masing-masing Rp 500 miliar.
-- Soritaon Siregar
”Pada 2011, kami akan memperoleh tambahan dana abadi sebesar Rp 1 triliun lagi. Kali ini dana tersebut akan dialokasikan untuk dana pengembangan pendidikan (endowment fund) dan dana cadangan pendidikan, masing-masing Rp 500 miliar. Dana cadangan pendidikan ini dialokasikan untuk kebutuhan darurat di daerah yang dilanda bencana alam,” ujar Soritaon.

Diberitakan sebelumnya, bunga dari dana abadi pendidikan sebesar Rp 1 triliun akan dipakai untuk beasiswa mahasiswa program S-2 dan S-3, serta dana penelitian. Adapun beasiswa untuk siswa pendidikan dasar dan menengah, serta mahasiswa S-1 sudah ada dana lain yang berbeda sumbernya.

Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh mengatakan hal itu dalam jumpa pers, Kamis (30/12/2010) kemarin di Jakarta. Dana abadi beasiswa sebesar Rp 1 triliun tersebut berasal dari lonjakan penerimaan negara akibat kenaikan harga minyak mentah awal 2010.

Semula, dalam RAPBN ditetapkan Rp 2,4 triliun. Tetapi, dalam APBN jumlahnya menjadi Rp 1 triliun.
”Dana ini sudah bisa dicairkan. Tidak ada masalah. Komite Pendidikan sudah dibentuk segera setelah APBN Perubahan 2010,” kata Nuh

Standardisasi UJIAN NASIONAL 2010-2011

Oleh Mohammad Cahya 

KOMPAS.com - Pada pengujung 2010 ini, Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) menegaskan tetap mempertahankan standardisasi ujian nasional (UN). Hal ini bisa kita lihat dari langkah Kemendiknas yang sedang melakukan pendataan peserta UN 2010-2011 di tiap-tiap provinsi di Indonesia.

Apabila kita runut ke belakang, awal penyelenggaraan UN oleh pemerintah (dulu Depdiknas) bertujuan mengetahui mutu pendidikan di Indonesia. Namun, dalam perjalanannya, pemerintah (Depdiknas kala itu), melalui, misalnya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 45 Tahun 2006 yang salah satu isinya mengatur batas kelulusan minimal peserta didik 5,00, UN akhirnya berperan sebagai penentu kelulusan peserta didik di setiap satuan pendidikan yang melaksanakan UN.

Hal tersebut bertolak belakang dengan Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 59 Ayat (1) yang berbunyi: ”Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap pengelola, satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.” Maka, tidak perlu heran jika timbul ketidaksetujuan dari pihak pendidik, peserta didik, termasuk orangtua peserta didik, dan LSM, terhadap kelulusan peserta didik yang ditentukan pemerintah.

Tidak hanya masyarakat yang tidak setuju dengan adanya aturan penentuan kelulusan tersebut. Pada Desember 2007, Komisi X DPR 2004-2009 turut memperjuangkan aspirasi ketidaksetujuan masyarakat terhadap sistem penyelenggaraan UN. Namun, suara DPR kalah dari suara pemerintah sehingga terselenggaralah UN di jenjang pendidikan SMP/MTs dan SMA/SMK/MA.

Dari empat kali penyelenggaraan UN (2007, 2008, 2009, dan 2010), semua pembiayaan ditanggung pemerintah. Bahkan, rambu-rambu bahan soal UN pun oleh pemerintah disosialisasikan dengan sangat gencar ke seluruh sekolah di Indonesia.

Namun, dari empat kali penyelenggaraan UN, didapat hasil fenomenal yang menimpa Provinsi Nusa Tenggara Timur, yakni tingkat kelulusan peserta didik selalu berada di posisi paling bawah. Hal ini tentu saja harus menjadi bahan renungan Kemendiknas untuk menemukan cara yang tepat bagi kebermutuan pendidikan, khususnya di provinsi-provinsi yang jauh dari pusat, termasuk NTT, dan umumnya di seluruh provinsi di Indonesia.

Selain itu, penyelenggaraan UN 2009-2010 tercatat juga berbeda dengan UN tahun-tahun sebelumnya, yakni ada pemberlakuan UN susulan bagi peserta didik yang belum lulus.

Dampak UN 

Kalangan peserta didik, termasuk orangtua peserta didik, menyatakan tidak setuju dengan diberlakukannya aturan nilai yang diterapkan bagi peserta didik berkategori belum lulus. Aturan itu berbunyi: ”Nilai tertinggi akan diambil sebagai nilai yang tertera di surat keterangan hasil ujian nasional (SKHUN) dan peserta didik yang ber- kategori belum lulus bisa memperbaiki nilai yang kurang dari 6,00 menjadi nilai yang baru.”

Berdasarkan aturan, nilai peserta didik yang berkategori lulus tidak tertutup kemungkinan bisa dikalahkan oleh nilai peserta didik yang berkategori (awalnya) belum lulus. Selain itu, kalangan pendidik yang mengajar kelas VII dan VIII juga merasakan adanya ketidakadilan pelaksanaan tugas mengajar (selama satu tahun) jika dibandingkan dengan pendidik yang mengajar kelas IX.

Mengapa demikian? Ini karena kalender pendidikan 2009-2010 memuat rentang waktu proses belajar-mengajar (PBM) kelas VII dan VIII selama satu tahun diawali dari 13 Juli sampai dengan 19 Juni. PBM kelas IX selama satu tahun diawali dari 13 Juli sampai dengan 27 Maret. Hal ini berarti, waktu pelaksanaan tugas mengajar (selama satu tahun) pendidik yang mengajar kelas VII dan kelas VIII sekitar 12 bulan.
Waktu pelaksanaan tugas mengajar (selama satu tahun) pendidik yang mengajar kelas IX sekitar 10 bulan. Pertanyaan yang timbul dari kenyataan di atas adalah apakah pendidik kelas IX, yang dua bulan kekurangan tugas mengajar, tidak digaji? Tentu saja tidak demikian alias digaji.

Solusi standardisasi UN 

Adanya pernyataan ketidaksetujuan dan perasaan ketidakadilan (kecemburuan sosial), seperti dikemukakan di atas, menandakan bahwa penyelenggaraan UN 2009-2010 rentan terhadap dampak yang bersifat negatif. Bagaimana sikap kita agar dampak negatif dari UN hilang?

Tentu saja kita harus segera mengambil tiga sikap. Pertama, perimbangan tugas, yaitu adanya kesetaraan tugas antara Kemendiknas dan pendidik. Untuk itu, ujian terhadap peserta didik oleh pemerintah (Kemendiknas) silakan terus dilaksanakan asalkan penentuan kelulusannya ditentukan pendidik. Selanjutnya, Kemendiknas boleh menentukan kelulusan peserta didik dalam rangka penjaringan untuk masuk seleksi sekolah negeri.

Kedua, kebijakan efektif. Apa pun nama pengganti UN ke depan, yang jelas penulis berharap kebijakan yang dibuat pemerintah (Kemendiknas) adalah kebijakan yang benar-benar bermuara pada kecerdasan komprehensif peserta didik. Contohnya, kebijakan tentang kriteria kelulusan peserta didik yang di dalamnya memadukan penilaian akademis, penilaian karakter atau akhlak mulia, dan penilaian absensi peserta didik.
Ketiga, kalender pendidikan berkeadilan yang dibuat pemerintah (Kemendiknas) akan meminimalisasi kesenjangan rentang waktu antara PBM kelas VII dan VIII dan PBM kelas IX. Sebagai contoh, Kemendiknas membuat kalender pendidikan yang hari efektif belajar bagi peserta didik kelas VII, VIII, IX, X, XI, dan XII berjumlah sama.

Dengan adanya tiga sikap di atas, penulis yakin bahwa dunia pendidikan Indonesia di era Reformasi sekarang ini akan bangkit, sekaligus menampakkan wajah baru nan cantik dan menarik serta senantiasa diberkati Tuhan Yang Maha Esa. Penulis berharap tiga sikap ini dapat menjadi poin-poin penting dari kebijakan yang diambil pemerintah (Kemendiknas).

Penulis adalah Anggota Asosiasi Guru Penulis PGRI Jawa Barat/Ketua SDM MGMP Bahasa Indonesia Bandung Timur

KORUPSI DANA PENDIDIKAN : ICW Desak KPK Ambil Alih Korupsi BOS

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus dugaan korupsi dana Biaya Operasional Pendidikan (BOP), Biaya Operasional Sekolah (BOS), serta block grant Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Komite Sekolah tahun 2007-2009 di 7 sekolah di DKI Jakarta senilai Rp 5,7 miliar. ICW menilai kinerja penyidikan Kajati lamban dan cenderung janggal sehingga membuat kasus ini berlarut-larut.
Kami meminta KPK yang dianggap memungkinkan, karena kasus ini berlarut-larut dan alasan penundaan tidak memadai.
-- Febri Hendri
ICW juga meminta KPK segera mengambil alih kasus korupsi di sektor pendidikan tersebut. Ketujuh sekolah yang diduga terdapat tindak pidana korupsi itu adalah SMPN 30, SMPN 84, SMPN 95, SMPN 28, SMPN 190, SMPN 67, serta SDN 012 RSBI Rawamangun Jakarta.

"Kami sudah berulangkali ke Kejati DKI dan kami melihat perkembangan kinerja di Kejati itu kurang baik karena ada beberapa masalah," ucap peneliti senior ICW, Febri Hendri, Selasa (21/12/2010), di kantor KPK, Jakarta.

Febri menjelaskan, kejanggalan penyidikan Kejati DKI Jakarta yang terjadi yakni Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta hingga saat ini belum juga memberikan data-data yang memadai kepada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memperhitungkan kerugian negara. Padahal, penghitungan kerugian negara tersebut berguna untuk penetapan tersangka.

"Kami dapatkan informasi dari Wakajati bahwa Kajati baru mendapatkan dokumen SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) dari BPK Jakarta pada November 2010 lalu. Padahal, kasus ini sudah kami laporkan sejak 2007. SPJ itu merupakan bukti penting untuk memperhitungkan kerugian negara," ungkap Febri.
Dengan demikian, lanjut Febri, kasus pun menjadi belarut-larut di Kejati DKI Jakarta.

"Kami tahu pemberantasan korupsi di sektor pendidikan terutama di sekolah akan berdampak langsung pada rakyat. Akan berbeda dengan kasus korupsi yang high level dampaknya, jadi tidak bisa dirasakan langsung oleh masyarakat," pungkas Febri.

Oleh karena itu, kata dia, ICW datang ke KPK untuk melaporkan Kajati DKI Jakarta dan tim penyidiknya. Selain itu, KPK perlu melakukan ambil alih kasus yang dinilai gagal ditangani pihak Kejati DKI Jakarta.
"Kami meminta KPK yang dianggap memungkinkan, karena kasus ini berlarut-larut dan alasan penundaan tidak memadai, maka kami berharap KPK mengambil alih penyidikkannya. Atau, barangkali KPK bisa memberikan penuntutan terhadap Kejati," tandas Febri.

PTN Jangan Hanya Cari yang Pintar....

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah masih terus berupaya agar ujian nasional (UN) SMA/SMK/MA tetap bisa terintegrasi dengan seleksi masuk perguruan tinggi negeri. PTN diminta jangan hanya mau menjaring anak-anak yang sangat pintar, karena hal itu akan berdampak pada jenjang pendidikan di bawahnya.
Nanti sejak TK, anak sudah didorong jago membaca dan menghitung karena anak-anak sangat pintar saja yang bisa kuliah. Kasihan.
-- Mohammad Nuh
”Nanti sejak TK, anak sudah didorong jago membaca dan menghitung karena anak-anak sangat pintar saja yang bisa kuliah. Kasihan, anak-anak nanti digenjot les sejak kecil. Kita tidak ingin pendidikan kita seperti itu,” jelas kata Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh di Jakarta, Jumat (19/11/2010).
Menurut Nuh, PTN mesti memahami kompetensi maksimum lulusan SMA sederajat saat ini. Justru, perguruan tinggi harus membantu mahasiswa baru mereka dengan memaksimalkan proses pembelajaran selama kuliah.
Djoko Santoso, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional, menambahkan, kajian untuk mencari sambungan antara UN dan SNMPTN terus dilakukan. Yang dilihat supaya soal-soal tidak tumpang tindih.
”Lagi dicari tes yang paling pas,” kata Djoko.
Menurut Djoko, perguruan tinggi memang menjaring kelompok yang terbaik untuk melihat potensi mereka untuk menyelesaikan kuliah dengan baik. Selain itu, juga potensi untuk mampu melanjutkan ke program pascasarjana.
Elin Driana, Koordinator Education Forum, mengatakan, pemerintah tidak bisa asal mengintegrasikan UN-SNMPTN tanpa kajian yang jelas.
”Jangan sampai siswa yang dikorbankan,” kata Elin. (ELN)

Integrasi UN-SNMPTN Terus "Dijodohkan"

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah masih terus berupaya agar ujian nasional (UN) SMA/SMK/MA tetap bisa terintegrasi dengan seleksi masuk perguruan tinggi negeri. Untuk itu, pemerintah bersama DPR akan segera memutuskan bentuk baru pelaksanaan ujian nasional tahun 2011.
PTN jangan pasang standar tinggi dalam seleksi mahasiswa baru yang melebihi kompetensi SMA/SMK karena bisa merembet ke jenjang di bawahnya.
-- Mohammad Nuh.
”Ujian nasional tahun 2011 tetap dilaksanakan. Anggarannya sudah ada. Cuma, bentuknya masih dalam pembahasan pemerintah dan DPR. Baru akan diumumkan kepada khalayak jika sudah ketuk palu dengan bentuk UN 2011,” kata Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh di Jakarta, Jumat (19/11/2010).
Nuh mengakui, sampai saat ini ada dua kubu yang sama kuat untuk memperjuangkan UN sebagai pemetaan atau kelulusan. Pemerintah dalam posisi untuk memanfaatkan kedua peluang yang bisa didapat dari pelaksanaan UN setiap tahun.
Terkait dengan wacana agar hasil UN terintegrasi dengan seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN), Nuh mengatakan, pengakuan itu penting. Tujuannya untuk menghindari pendidikan yang tersegmentasi antara pendidikan anak usia dini, dasar, menengah, hingga perguruan tinggi. Semua jenjang pendidikan itu justru harus bisa terintegrasi, yang salah satunya dengan memanfaatkan hasil UN.
Meskipun tujuan UN dan ujian seleksi masuk PTN berbeda, jelas Nuh, sebenarnya tetap bisa dicari titik temunya. Hal ini akan terus dibahas dengan pimpinan PTN dengan semangat untuk mengintegrasikan semua jenjang pendidikan serta untuk menghasilkan efisiensi waktu, dana, dan energi dalam pelaksanaan UN- seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (SNMPTN).
”PTN jangan pasang standar tinggi dalam seleksi mahasiswa baru yang melebihi kompetensi SMA/SMK. Nanti bisa merembet ke jenjang pendidikan di bawahnya,” kata Nuh. (ELN)