Standardisasi UJIAN NASIONAL 2010-2011

Oleh Mohammad Cahya 

KOMPAS.com - Pada pengujung 2010 ini, Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) menegaskan tetap mempertahankan standardisasi ujian nasional (UN). Hal ini bisa kita lihat dari langkah Kemendiknas yang sedang melakukan pendataan peserta UN 2010-2011 di tiap-tiap provinsi di Indonesia.

Apabila kita runut ke belakang, awal penyelenggaraan UN oleh pemerintah (dulu Depdiknas) bertujuan mengetahui mutu pendidikan di Indonesia. Namun, dalam perjalanannya, pemerintah (Depdiknas kala itu), melalui, misalnya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 45 Tahun 2006 yang salah satu isinya mengatur batas kelulusan minimal peserta didik 5,00, UN akhirnya berperan sebagai penentu kelulusan peserta didik di setiap satuan pendidikan yang melaksanakan UN.

Hal tersebut bertolak belakang dengan Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 59 Ayat (1) yang berbunyi: ”Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap pengelola, satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.” Maka, tidak perlu heran jika timbul ketidaksetujuan dari pihak pendidik, peserta didik, termasuk orangtua peserta didik, dan LSM, terhadap kelulusan peserta didik yang ditentukan pemerintah.

Tidak hanya masyarakat yang tidak setuju dengan adanya aturan penentuan kelulusan tersebut. Pada Desember 2007, Komisi X DPR 2004-2009 turut memperjuangkan aspirasi ketidaksetujuan masyarakat terhadap sistem penyelenggaraan UN. Namun, suara DPR kalah dari suara pemerintah sehingga terselenggaralah UN di jenjang pendidikan SMP/MTs dan SMA/SMK/MA.

Dari empat kali penyelenggaraan UN (2007, 2008, 2009, dan 2010), semua pembiayaan ditanggung pemerintah. Bahkan, rambu-rambu bahan soal UN pun oleh pemerintah disosialisasikan dengan sangat gencar ke seluruh sekolah di Indonesia.

Namun, dari empat kali penyelenggaraan UN, didapat hasil fenomenal yang menimpa Provinsi Nusa Tenggara Timur, yakni tingkat kelulusan peserta didik selalu berada di posisi paling bawah. Hal ini tentu saja harus menjadi bahan renungan Kemendiknas untuk menemukan cara yang tepat bagi kebermutuan pendidikan, khususnya di provinsi-provinsi yang jauh dari pusat, termasuk NTT, dan umumnya di seluruh provinsi di Indonesia.

Selain itu, penyelenggaraan UN 2009-2010 tercatat juga berbeda dengan UN tahun-tahun sebelumnya, yakni ada pemberlakuan UN susulan bagi peserta didik yang belum lulus.

Dampak UN 

Kalangan peserta didik, termasuk orangtua peserta didik, menyatakan tidak setuju dengan diberlakukannya aturan nilai yang diterapkan bagi peserta didik berkategori belum lulus. Aturan itu berbunyi: ”Nilai tertinggi akan diambil sebagai nilai yang tertera di surat keterangan hasil ujian nasional (SKHUN) dan peserta didik yang ber- kategori belum lulus bisa memperbaiki nilai yang kurang dari 6,00 menjadi nilai yang baru.”

Berdasarkan aturan, nilai peserta didik yang berkategori lulus tidak tertutup kemungkinan bisa dikalahkan oleh nilai peserta didik yang berkategori (awalnya) belum lulus. Selain itu, kalangan pendidik yang mengajar kelas VII dan VIII juga merasakan adanya ketidakadilan pelaksanaan tugas mengajar (selama satu tahun) jika dibandingkan dengan pendidik yang mengajar kelas IX.

Mengapa demikian? Ini karena kalender pendidikan 2009-2010 memuat rentang waktu proses belajar-mengajar (PBM) kelas VII dan VIII selama satu tahun diawali dari 13 Juli sampai dengan 19 Juni. PBM kelas IX selama satu tahun diawali dari 13 Juli sampai dengan 27 Maret. Hal ini berarti, waktu pelaksanaan tugas mengajar (selama satu tahun) pendidik yang mengajar kelas VII dan kelas VIII sekitar 12 bulan.
Waktu pelaksanaan tugas mengajar (selama satu tahun) pendidik yang mengajar kelas IX sekitar 10 bulan. Pertanyaan yang timbul dari kenyataan di atas adalah apakah pendidik kelas IX, yang dua bulan kekurangan tugas mengajar, tidak digaji? Tentu saja tidak demikian alias digaji.

Solusi standardisasi UN 

Adanya pernyataan ketidaksetujuan dan perasaan ketidakadilan (kecemburuan sosial), seperti dikemukakan di atas, menandakan bahwa penyelenggaraan UN 2009-2010 rentan terhadap dampak yang bersifat negatif. Bagaimana sikap kita agar dampak negatif dari UN hilang?

Tentu saja kita harus segera mengambil tiga sikap. Pertama, perimbangan tugas, yaitu adanya kesetaraan tugas antara Kemendiknas dan pendidik. Untuk itu, ujian terhadap peserta didik oleh pemerintah (Kemendiknas) silakan terus dilaksanakan asalkan penentuan kelulusannya ditentukan pendidik. Selanjutnya, Kemendiknas boleh menentukan kelulusan peserta didik dalam rangka penjaringan untuk masuk seleksi sekolah negeri.

Kedua, kebijakan efektif. Apa pun nama pengganti UN ke depan, yang jelas penulis berharap kebijakan yang dibuat pemerintah (Kemendiknas) adalah kebijakan yang benar-benar bermuara pada kecerdasan komprehensif peserta didik. Contohnya, kebijakan tentang kriteria kelulusan peserta didik yang di dalamnya memadukan penilaian akademis, penilaian karakter atau akhlak mulia, dan penilaian absensi peserta didik.
Ketiga, kalender pendidikan berkeadilan yang dibuat pemerintah (Kemendiknas) akan meminimalisasi kesenjangan rentang waktu antara PBM kelas VII dan VIII dan PBM kelas IX. Sebagai contoh, Kemendiknas membuat kalender pendidikan yang hari efektif belajar bagi peserta didik kelas VII, VIII, IX, X, XI, dan XII berjumlah sama.

Dengan adanya tiga sikap di atas, penulis yakin bahwa dunia pendidikan Indonesia di era Reformasi sekarang ini akan bangkit, sekaligus menampakkan wajah baru nan cantik dan menarik serta senantiasa diberkati Tuhan Yang Maha Esa. Penulis berharap tiga sikap ini dapat menjadi poin-poin penting dari kebijakan yang diambil pemerintah (Kemendiknas).

Penulis adalah Anggota Asosiasi Guru Penulis PGRI Jawa Barat/Ketua SDM MGMP Bahasa Indonesia Bandung Timur