Biaya Pendidikan : PTN Diminta Tidak Bebani Mahasiswa

JAKARTA, KOMPAS.com — Perguruan tinggi negeri tetap didorong untuk mandiri dalam keuangan. Namun, perguruan tinggi negeri diminta tidak mengandalkan perolehan dana dari biaya kuliah mahasiswa.
Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010, perguruan tinggi negeri (PTN) yang memilih pengelolaan keuangan badan layanan umum (BLU) diberi kewenangan untuk memiliki otonomi terhadap keuangan, di antaranya menentukan tarif setiap layanan jenis pendidikan.
Keleluasaan itu tetap membuka peluang biaya kuliah yang tinggi di PTN yang menerapkan tata kelola keuangan BLU, termasuk di antaranya tujuh PTN eks PTN badan hukum milik negara.
Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh di Jakarta, Selasa (19/10/2010), menyatakan, pemerintah akan mengembangkan cara baru dalam memberikan bantuan ke PTN. Kampus didorong untuk menekan pendapatan dari uang kuliah mahasiswa.
"Kampus yang bisa mendapatkan pemasukan yang tinggi dengan memanfaatkan riset, misalnya, akan mendapat instentif dari APBN. Dengan demikian, sumber dana PTN itu mestinya dari usaha kampus, seperti memanfaatkan riset dan dana dari pemerintah," urai Nuh.